Waspadatv.co.id || Pelaksanaani pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Maliforo, Kecamatan Patani Utara, berjalan lancar, namun menyisakan pekerjaan rumah bagi 10 Kepala Keluarga (KK) warga Maliforo dan Gemia. Meskipun 36 KK telah menerima hak mereka, 10 KK lainnya yang belum hadir kini berada dalam batas waktu ketat yang diberikan oleh petugas Kantor Pos sebelum dana tersebut wajib dikembalikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Pembagian dana BLT sebesar Rp900.000 per KK ini dipusatkan di Kantor Desa Maliforo pada Sabtu (29/11) pukul 11.00 WIT. Proses penyaluran dilakukan oleh petugas dari Kantor Pos Desa Yondeleu, didampingi langsung oleh Pemerintah Desa Maliforo.
Wajib Hadir, Batas Waktu Tiga Hari
Pembagian ini menerapkan aturan ketat, di mana setiap penerima wajib hadir dengan membawa undangan dan tidak dapat diwakilkan, kecuali nama yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Bagi warga yang berhalangan hadir pada hari pembagian, diberikan kelonggaran waktu selama kurang lebih tiga hari untuk datang langsung ke Kantor Desa. Setelah batas waktu tersebut, warga akan diarahkan untuk mengambil uang BLT mereka langsung ke Kantor Pos.
Petugas Kantor Pos dengan tegas menyatakan bahwa batas waktu ini harus dipatuhi.
“Bagi yang tidak datang lewat tiga hari akan tidak dilayani karena dana tersebut harus segera dikembalikan ke Kementerian Sosial (Kemensos),” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengantaran dana ke rumah-rumah tidak mungkin dilakukan karena ketidakpastian penerima berada di tempat, “mungkin ada yang bepergian ke luar kota, adapun yang sudah meninggal,” lanjutnya.
Data Penerima
Berdasarkan data yang diperoleh dari Pemerintah Desa, total 36 KK telah sukses menerima uang BLT tersebut. Namun, masih terdapat 10 warga yang tercatat belum mengambil hak mereka.
Petugas dan Pemerintah Desa mengimbau 10 KK yang belum mengambil BLT agar segera memanfaatkan sisa waktu yang diberikan. Keterlambatan dapat mengakibatkan dana bantuan yang sangat dibutuhkan itu terpaksa dikembalikan ke kas negara.








