Sorong, waspadatv.co.id || Team Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Sorong. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) pagi, dua pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial J.J alias Abang dan A.T alias Galang. Sementara satu pelaku lainnya berinisial E.F saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan sejumlah laporan polisi, di antaranya laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan dua laporan pencurian kendaraan bermotor yang diterima Polresta Sorong Kota serta Polsek Sorong Timur.
Dalam aksinya, para pelaku diketahui menggunakan modus jambret dengan cara mendekati korban menggunakan kendaraan, lalu merampas tas korban secara paksa sebelum melarikan diri. Sedangkan pada kasus curanmor, pelaku menggunakan cara mematahkan kunci ganda kendaraan dan menyambung kabel kontak motor untuk membawa kabur kendaraan curian.
Korban dalam kasus tersebut masing-masing berinisial D.A, seorang mahasiswi asal Kabupaten Sorong, W.A karyawan swasta yang berdomisili di Distrik Sorong Timur, serta D.U seorang karyawan BUMN yang tinggal di Distrik Sorong Utara.
Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A Hengkelare menjelaskan, penangkapan bermula saat Team Mangewang melakukan penyelidikan terkait kasus curanmor dan memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kampung Salak, Kota Sorong.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan konsolidasi dan pengejaran terhadap pelaku,” ujarnya.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan bersama Kanit Resmob AIPTU Dachlan Anny. Sekitar pukul 06.40 WIT, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu unit handphone iPhone, sebilah parang yang digunakan dalam aksi curas, serta sembilan unit kendaraan bermotor hasil curian. Barang bukti kendaraan tersebut terdiri dari beberapa unit Yamaha Mio M3, Yamaha X-Ride, Honda Beat Street, Honda Beat, Yamaha Mio Sporty, hingga Yamaha Fino.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, kedua pelaku mengaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor maupun jambret di sejumlah lokasi di Kota Sorong hingga Kabupaten Sorong.
Beberapa lokasi yang diakui menjadi tempat aksi para pelaku di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sungai Maruni Km 10, Jalan Sam Ratulangi Tembok Berlin, Jalan Tanjung Rimoni Arteri, Jalan Basuki Rahmat Km 12 Moyo, depan Taman Deo, hingga kawasan SMP Negeri 1 Kota Sorong.
Saat ini, Team Mangewang Polresta Sorong Kota masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain maupun lokasi tindak pidana tambahan yang melibatkan para pelaku.
Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat dan mengimbau warga agar tetap waspada serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.













