Uncategorized

Pelarian 11 Bulan Berakhir di Jeneponto: DPO Curas Paniai Diciduk Gabungan Polda Papua Tengah dan Sulsel

136
×

Pelarian 11 Bulan Berakhir di Jeneponto: DPO Curas Paniai Diciduk Gabungan Polda Papua Tengah dan Sulsel

Sebarkan artikel ini

Waspadatv.co.id || MAKASSAR — Pelarian selama 11 bulan seorang pria berinisial IR, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, berakhir sudah. Tersangka berhasil ditangkap oleh tim gabungan kepolisian di wilayah Kampung Maero, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Rabu, 5 November 2025.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Papua Tengah dalam menindak tegas pelaku kejahatan, meskipun mereka melarikan diri hingga lintas provinsi.

Operasi penangkapan ini melibatkan Tim I Ditreskrimum Polda Papua Tengah yang bekerja sama erat dengan Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan dan didukung penuh oleh Reskrim Polres Jeneponto. Tim gabungan tersebut dipimpin langsung oleh AKP Bertu Haridyka, S.T.K., S.I.K., M.H., didampingi AKP Syafri Jido, S.Hi.

Menurut keterangan yang disampaikan AKP Bertu Haridyka mewakili Dir Krimum Kombes Adi Tri Widyanto, SIK, SH, keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi dan kerja sama lintas wilayah yang terjalin sangat baik antara kedua Polda.

​”Tersangka IR sudah lama kami cari terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Paniai. Setelah masuk DPO selama kurang lebih sebelas bulan, kami berhasil melacak keberadaannya di Jeneponto,” ujar AKP Bertu.

Proses penangkapan membutuhkan penelusuran yang cukup panjang dan berliku. Tim awalnya mendapatkan informasi bahwa IR bersembunyi di daerah Daya, Kota Makassar. Namun, setelah dicek, pelaku telah berpindah tempat.

​“Dari penelusuran lanjutan selama dua hari di Kota Makassar, kami mendapatkan informasi baru bahwa IR telah berpindah tempat ke wilayah Jeneponto. Dari situ, kami segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelas AKP Bertu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit ponsel OPPO berwarna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan tersangka sebagai barang bukti.

Penangkapan DPO Curas ini sekaligus menjadi penegasan dari kepolisian. AKP Bertu Haridyka menekankan bahwa aparat akan terus mengejar pelaku kejahatan di mana pun mereka bersembunyi.

​“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Sekalipun berpindah-pindah dan bersembunyi, kami akan tetap kejar. Penegakan hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka IR untuk mendalami peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh proses, menurut AKP Bertu, akan dilaksanakan secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melindungi pelaku tindak pidana dalam bentuk apa pun dan aktif melaporkan informasi kejahatan, karena kerja sama masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

(YM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250