Uncategorized

DPR Papua Tengah Targetkan Regulasi Literasi Disahkan 2026, Komitmen Diperkuat Melalui Kolaborasi Pegiat

59
×

DPR Papua Tengah Targetkan Regulasi Literasi Disahkan 2026, Komitmen Diperkuat Melalui Kolaborasi Pegiat

Sebarkan artikel ini

Waspadatv.co.id || Nabire – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah kembali menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengesahan regulasi literasi di wilayah tersebut, menargetkan penetapan pada tahun 2026. Penegasan ini disampaikan dalam acara Temu Akbar Pegiat Literasi Papua Tengah yang berlangsung di Aula Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nabire, Kamis (27/11/2025).

​Anggota DPR Papua Tengah Bidang Pendidikan, Stella Theresia U. Misiro, S.Hut, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi terhadap upaya konsisten para pegiat literasi. Stella menyoroti pentingnya menerjemahkan semangat literasi dari kegiatan seremonial menjadi langkah nyata yang berujung pada lahirnya regulasi yang kuat dan terukur.

​“Ini bentuk kerja nyata. Saya mengikuti gerakannya sejak pertemuan awal, dan hari ini kita ada di Temu Akbar. Ini luar biasa,” ujar Stella.

​Ia menekankan bahwa kualitas literasi di Papua Tengah harus terus ditingkatkan melalui kolaborasi berkelanjutan, bukan sekadar berhenti pada momentum pertemuan.

Dalam upaya penyusunan regulasi, Stella Theresia menyoroti kebutuhan mendesak akan data yang akurat dari lapangan. Menurutnya, data resmi pemerintah pusat seringkali tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di Papua Tengah, khususnya terkait angka buta huruf.

​“Dengan data yang benar dari komunitas, kita bisa meningkatkan angka literasi dan mengurangi buta huruf. Kita juga butuh guru, pendamping, dan relawan yang terlatih,” jelasnya.

Masukan dan data dari komunitas literasi dinilai krusial mengingat kondisi spesifik Papua yang berbeda dengan wilayah lain seperti Jawa, menuntut perumusan regulasi yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan konteks lokal.

DPR Papua Tengah telah menetapkan 31 Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), yang mencakup regulasi terkait bahasa, kependudukan, dan Orang Asli Papua (OAP). Stella menegaskan bahwa regulasi-regulasi tersebut memiliki keterkaitan erat dan menjadi dasar hukum penting bagi pengembangan literasi dan pendidikan di daerah.

​“Kami pastikan setiap regulasi kami kawal dengan baik agar menjadi dasar bagi dinas pendidikan dan para pegiat literasi di lapangan,” tegasnya.

Stella berharap Temu Akbar Literasi ini menjadi bagian dari proses berkelanjutan yang menghasilkan kebijakan konkret. Ia menutup sambutannya dengan harapan bahwa proses perjuangan literasi tidak akan berhenti setelah Perda disahkan, melainkan akan terus berjalan sebagai gerakan yang mengakar.

​Kegiatan Temu Akbar ini dihadiri oleh beragam pihak, termasuk pegiat literasi dari berbagai komunitas, guru, yayasan, Taman Bacaan Masyarakat (TBM), dan lembaga literasi dari seluruh kabupaten/kota di Papua Tengah.

(YM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250