Uncategorized

Istri Perangkat Desa Lobusunut Terindikasi Sudah Lama Sebagai Penerima Bansos 

78
×

Istri Perangkat Desa Lobusunut Terindikasi Sudah Lama Sebagai Penerima Bansos 

Sebarkan artikel ini

Waspadatv.co.id || TAPUT -Perangkat desa ataupun Kepala Desa sudah dilarang dalam aturan sebagai penerima bantuan pemerintah. Baik PKH, maupun bansos dari kementrian atau bantuan lainnya.

Salah satu Perangkat desa di Desa lobusunut terindikasi dengan sengaja mengajukan nama istri sebagai penerima bansos kemensos selama kurang lebih 5 Tahun.

Hal ini sudah lama terjadi tapi tak kunjung diberhentikan oleh suaminya yang bekerja sebagai perangkat desa di desa lobusunut kecamatan parmonangan kabupaten Tapanuli Utara.Istri perangkat desa yang menerima bansos an. Kastina Sidabutar.

Saat dikonfirmasi kepada kepala desa lobusunut Monang manalu, jumat, 02/05/2025 mengatakan saya belum mengetahui hal ini, kalau memang itu terbukti menerima bansos, saya akan perintahkan kepada perangkat saya untuk mengembalikannya.

” saya tidak mengetahui hal ini, karena kalau bansos saya tidak melihat kalau penerima mengambil bantuan tersebut” jelasnya

Saat dikonfirmasi Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara yang membidangi kemensos, diwakili sekdis dinas sosial Lam Miduk Sinaga mengatakan akan segera melakukan kordinasi dengan TIM Kemensos. Biar nanti TIM Kemensos yang akan memberikan tindakan terkait dengan permasalahan ini. Tetapi kalau biasanya apabila ada perangkat desa atau istri / suami yang terdaftar sebagai penerima bantuan akan segera diajukan untuk diberhentikan bantuannya .

Tambbahnya, apabila sudah menerima bantuan tetapi dengan sengaja tidak memberitahukan maka akan disuruh untuk pengembalian. Untuk masalah ada tidaknya pidana itu tergantung pada APH” jelas lammiduk

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250