Waspadatv.co.id || SD Negeri 173381 Aekraja Kecamatan Parmonangan memiliki status Dana BOS yang terdaftar di sistem Dapodik, namun rincian penyaluran atau penggunaannya tidak dapat diakses secara langsung melalui penelusuran umum.
Hasil investigasi wartawan media ini dilapangan , selasa, 4 November 2025 mendapatkan bahwa disebut salah satu masyarakat yang namanya tidak bersedia disebutkan mengatakan bahwa terdapat kejanggalan terkait penggunaan Dana Bos SD N 173381 Aekraja, Pasalnya dalam kurun waktu 3 tahun lingkungan dan gedung sekolah tampak kumuh seperti tidak ada dilakukan pemeliharaan.
” yang kita ketehui per tahunnya itu ada anggaran untuk pemeliharaan sekolah. Selama 3 Tahun ini kemana anggaran itu” ucapnya
Saat dikonfirmasi kepala sekolah SD. N 173381 R. Hutauruk melalui telepon selulernya tidak dapat dihubungi, dan ketika awak media menyambangi sekolah, kepsek katanya lagi ada urusan di dinas” sebut salah seorang guru
Lembaga pemerhati kebijakan pemerintah D. Siagian menanggapi agar Kejaksaan negeri Tarutung melakukan pemeriksaan kepada Kepala Sekolah SD. N 173381 Aekraja terkait dengan penggunaan Dana Bos Tahun 2022-2024. Patut diduga kepsek melakukan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Bos. Baik dana pemeliharaan, atau biaya – biaya lainnya.
” apalagi sekolah ini mempunyai jumlah siswa yang lumayan banyak hingga seratus lebih. Anggaran Dana BOS nya lumayan besar untuk dikelola” jelasnya
Lanjut, “kepsek R.Hutauruk juga sudah lama menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Sekolah di SD. N 173381. Kita akan coba konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Tapanuli Utara, Apakah tidak ada aturan yang dilanggar apabila seorang kepala sekolah terlalu lama menjabat sebagai pelaksana tugas ” ungkap DS
(Red)













