Waspadatv.co.id || ( TAPUT )- Juknis (Petunjuk Teknis) penggunaan BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas adalah panduan yang menjelaskan bagaimana dana BOK yang dialokasikan untuk Puskesmas harus dikelola dan digunakan. Tujuannya adalah agar penggunaan dana BOK efektif, efisien, dan akuntabel dalam mendukung kegiatan operasional Puskesmas, khususnya dalam upaya kesehatan masyarakat yang bersifat promotif dan preventif.
Akhir – akhir ini puskesmas Parmonangan mendapat sorotan dari berbagai pihak tentang penggunaan BOK Puskesmas Parmonangan. Menurut salah satu lembaga pemerhati Kebijakan pemerintah RM mengatakan bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi ataupun penyalahgunaan anggaran dana BOK yang dilakukan oleh kepala puskesmas parmonangan dr. Boby Sihaloho.
Menurutnya, kepala UPT. Puskesmas Parmonangan menyalurkan dana BOK tidak sesuai juknis yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
Tambahnya, Menurut hasil investigasi dilapangan saat mewawancarai beberapa ibu hamil, disekitar wilayah kerja puskesmas Parmonangan senin, 16 juni 2025 didapati keterangan dari ibu hamil bahwa pelayanan yang diberikan kepada ibu hamil dan lansia tidak sesuai dengan aturan. Sehingga ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala puskesmas Parmonangan terkait penggunaan dana BOK.
” Harapan kami kepada APH, baik kepolisian ataupun Kejaksaan agar melakukan pemeriksaan terhadap kepala Puskesmas Parmonangan karena kami menduga kapus tersebut telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Dan dalam waktu dekat ini kami akan menyerahkan seluruhnya bukti- bukti yang sudah kami dapatkan dari lapangan agar mempermudah APH melakukan pemeriksaan. Kepala Puskesmas ini juga terkesan kebal dengan hukum dan belum pernah terperiksa” pungkasnya
Saat dikonfirmasi kepala puskesmas Parmonangan oleh media ini, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban konfirmasi dari kapus, pesan terkirim tidak masuk.
(Red)













