Uncategorized

Penguatan Tata Kelola: Papua Tengah Dorong Akuntabilitas Penuh Lewat Bimtek LPPD 2025

42
×

Penguatan Tata Kelola: Papua Tengah Dorong Akuntabilitas Penuh Lewat Bimtek LPPD 2025

Sebarkan artikel ini

Waspadatv.co.id || Nabire – Dalam upaya akselerasi reformasi birokrasi dan peningkatan akuntabilitas publik sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan, efektif, dan terukur.

Acara yang dilaksanakan di Ballroom Nabire pada Senin, 3 November 2025, ini diselenggarakan oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Papua Tengah, melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

​Mewakili Gubernur Papua Tengah, Marthen Ukago, SE, M.Si, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, secara resmi membuka Bimtek tersebut. Dalam arahan kuncinya, Marthen Ukago menekankan bahwa penyusunan LPPD merupakan inti dari sistem pelaporan dan pertanggungjawaban daerah.

​“LPPD bukan hanya dokumen administratif, melainkan cermin dari kinerja, profesionalitas, dan integritas penyelenggara pemerintahan daerah,” tegas Marthen Ukago.

Ia menambahkan bahwa Bimtek ini adalah momentum krusial untuk menyatukan komitmen, memperkuat kolaborasi, dan memastikan seluruh mekanisme pelaporan dipahami secara utuh, akurat, serta sesuai dengan regulasi nasional.

​Ukago menggarisbawahi pentingnya LPPD sebagai instrumen utama dalam menilai efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sesuai target pembangunan. Ia merujuk pada Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan tiga laporan pokok:

​-Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah Pusat.

​-Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD.

-​Ringkasan LPPD (RLPPD) kepada masyarakat.

​Ketiga laporan ini, menurutnya, adalah manifestasi nyata dari akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah kepada publik dan pemangku kepentingan.

Implementasi Bimtek ini turut mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Regulasi ini secara eksplisit menuntut peningkatan kualitas data, kesesuaian indikator, serta konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan.

​“Penyusunan LPPD menuntut kolaborasi aktif antarperangkat daerah, mulai dari OPD pengampu urusan, Inspektorat, Bappeda, hingga Sekretariat Daerah. Setiap data harus disajikan secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Papua Tengah (nama pejabat sesuai jabatan) menambahkan bahwa puluhan peserta Bimtek akan menerima panduan teknis dari narasumber kompeten yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri dan praktisi tata kelola pemerintahan.

​“Tujuan kami adalah meningkatkan pemahaman teknis aparatur agar laporan yang dihasilkan berkualitas dan sesuai pedoman nasional. Dengan begitu, kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Papua Tengah dapat terukur secara objektif dan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan,” ungkapnya.

Menutup acara, Marthen Ukago menegaskan komitmen Pemprov Papua Tengah untuk menjadikan profesionalitas, transparansi, dan integritas sebagai fondasi utama di seluruh jajaran birokrasi, meskipun masih menyandang status DOB.

Ia berharap hasil Bimtek ini akan mempercepat reformasi birokrasi dan memastikan Provinsi Papua Tengah menjadi daerah yang tertib administrasi, unggul dalam tata kelola, dan mampu mewujudkan visi “Papua Tengah Maju, Mandiri, dan Bermartabat.”

(YM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250