Waspadatv.co.id || Nabire – Majelis Rakyat Papua (MRP) melalui Kelompok Kerja (Pokja) Adat menanggapi serius keluhan masyarakat adat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kampung Kali Mosairo, Nabire. Staf ahli MRP Yohan Wanaha, meminta MRP turun tangan karena operasi tambang telah menyebabkan kerusakan lingkungan parah, termasuk hancurnya lahan pertanian dan perkebunan serta memicu banjir di kampung seperti SP3. (14/10/2025).

Kerugian Ganda: Hak Ulayat Terabaikan, Negara Rugi Pajak
Dalam kegiatan temu kerja Pokja Adat di Nabire, perwakilan masyarakat adat menegaskan bahwa dampak lingkungan, seperti penumpukan lumpur di muara kali, telah merugikan warga secara langsung.
”Kami meminta kepada pihak MRP untuk kita akan turun mengecek atau memanggil perusahaan tersebut untuk bisa menyampaikan kepada kami berkaitan dengan masalah perizinan dan operasi perizinannya, kemudian berkaitan dengan berapa bantuan sembako yang diberikan kepada masyarakat adat, kemudian dampak lingkungan itu tanggapan perusahaan seperti apa? Dia harus bertanggung jawab,” ujar Yohan Wanaha.
Menanggapi hal tersebut, Anggota MRP Pokja Adat, Melkisedek FI Rumawi dan Korneles Maniawasi, sepakat bahwa isu pertambangan ini menjadi prioritas. MRP menekankan perlindungan terhadap hak masyarakat adat di atas tanah ulayat, yang merupakan milik komunal.
”Jadi tidak memasukkan perusahaan tanpa ada kordinasi secara baik kepada MRP, terus kepada DPR, kepada pemerintah daerah, sehingga investor juga kita bisa beri jaminan… kalau tidak ada izin, kemudian masuk secara ilegal, maka wajib hukumnya untuk dihentikan,” tegas Melkisedek Rumawi.
Korneles Maniawasi menambahkan bahwa pertambangan ilegal merugikan negara dan masyarakat. “Kalau kita katakan ilegal, memang benar bisa, karena dia sangat merugikan negara karena pajaknya tidak ada. Ini negara rugi, masyarakat adat rugi,” katanya.
MRP Bentuk Tim, Ancam Tutup Perusahaan
Sebagai tindak lanjut konkret, MRP akan segera membentuk tim untuk turun langsung ke lapangan.
”Kami akan turun langsung mengecek fisik di lapangan. Salah satu itu yang kami akan turun, pertambangan yang kami akan turun. Mengecek fisiknya.
Bagaimana MoU-nya, modelnya apa? Izinnya apa? Sampai sekarang perusahaannya masih di Kalimonsero, kami tidak tahu izinnya sampai hari ini,” jelas Korneles Maniawasi.
Ia juga memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang melanggar hukum: “Jelas kami akan mengecek dokumen mereka. Dia punya apa, izinnya sejauh mana. Dan langkah yang kami ambil ketika dia ilegal, maka kami tetap akan tutup. Itu sudah jelas, pasti kami tutup.”
Fokus Program MRP: Tanah adalah Ibu Bagi Orang Papua
Selain isu tambang, MRP juga menyoroti enam program utama Pokja Adat di Nabire, termasuk upaya sosialisasi mengenai larangan jual beli tanah.
”Tanah ini, artinya ini sosialisasi, bukan kami larang. Kami tidak melarang, tapi ini sosialisasi untuk masyarakat adat itu, karena tanah itu adalah ibu bagi orang Papua. Jadi, kalau tanah ini habis, ke mana kah orang Papua ini? Itu persoalan,” ujar Maniawasi.
MRP berharap dapat bersatu padu dengan masyarakat adat untuk memperjuangkan hak-hak mereka. “Harapan saya ke depan, ya, jelas pasti bersatu padu dengan masyarakat adat itu untuk dengan kami lembaga untuk memperjuangkan hak-hak mereka itu. Tanpa masyarakat adat, kami tidak akan berdaya juga,” tutup Maniawasi.
(Red)













