Uncategorized

Kejaksaan Negeri Nabire Setor Rp452 Juta ke Kas Negara: Bukti Nyata Pemulihan Kerugian Korupsi

252
×

Kejaksaan Negeri Nabire Setor Rp452 Juta ke Kas Negara: Bukti Nyata Pemulihan Kerugian Korupsi

Sebarkan artikel ini

Waspadatv.co.id || Nabire, Papua Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Melalui proses lelang barang rampasan yang profesional dan transparan, Kejari Nabire berhasil menghimpun dana sebesar Rp452.550.000, yang akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Nabire, Ema K. Dogomo, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, menyampaikan keberhasilan ini dalam konferensi pers pada Rabu (19/11) di Aula Kejari Nabire.

Barang rampasan yang menjadi objek lelang adalah empat unit mesin genset merek MTU berkapasitas 1000 KW beserta seluruh perlengkapannya. Aset ini sebelumnya terkait dengan perkara korupsi dan lokasinya berada di Jalan Pemuda No. 36, Oyehe, Nabire, di bawah pengelolaan PT PLN Rayon Nabire.

​Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2018/PT JPR tanggal 16 April 2018.

​Salah satu poin penting dari kegiatan ini adalah jaminan transparansi dan akuntabilitas dalam proses lelang.

​• Metode: Lelang dilakukan secara online melalui platform resmi lelang.go.id.

• ​Penyelenggara: Kegiatan dihelat oleh KPKNL Biak.

​• Pengawasan: Seluruh tahapan diawasi ketat oleh pejabat lelang, staf Kejari Nabire, dan para saksi.

​”Kami memastikan setiap tahapan lelang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, menjamin proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Ema K. Dogomo.

Pemenang lelang, Azis Khoirul S, yang memberikan penawaran tertinggi senilai Rp452.550.000, kini telah resmi ditetapkan.

Kejaksaan Negeri Nabire menegaskan kembali tiga komitmen utama mereka dalam penanganan korupsi:

​1. Pengembalian Aset: Memulihkan kerugian keuangan negara secara optimal melalui lelang barang rampasan.

​2. Efek Jera: Memberikan sanksi yang tegas agar menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

​3. Kepercayaan Publik: Meningkatkan keyakinan masyarakat melalui proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel.

​Kejari Nabire memastikan akan terus menuntaskan perkara korupsi yang ditangani, mengoptimalkan pemulihan aset sebagai bukti nyata memperkokoh integritas negara dan mengamankan hak-hak rakyat yang dirampas.

(YM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250