Sorong, waspadatv.co.id – Anggaran Dana Desa atau dana Kampung tahun 2026 dipangkas hingga 60 persen. Kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat membuat langkah pembangunan di 227 kampung Kabupaten Sorong harus melambat.
Sebelumnya setiap kampung menerima antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar per tahun. Kini yang masuk ke rekening kampung hanya sekitar Rp300 juta. Penurunan itu memaksa banyak program fisik ditunda.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Sorong, Maklon Wally, SE, mengatakan dana yang tersedia harus diprioritaskan.
“Dana Desa saat ini harus difokuskan pada kegiatan prioritas yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Setelah program wajib terpenuhi, baru sisanya untuk pembangunan fisik,” ujarnya di ruang kerjanya, Selasa, ( 7/7/2026).
Lanjutnya, program wajib itu meliputi Posyandu, ketahanan pangan, penanganan stunting, dan pemberdayaan masyarakat. Semua harus jalan terlebih dahulu sesuai ketentuan pusat.
Dampaknya langsung terasa. Pembangunan jalan lingkungan, drainase, air bersih, dan sarana umum lainnya terpaksa dikurangi. Di beberapa kampung, warga mulai mempertanyakan realisasi rencana yang sudah dimusyawarahkan.
Maklon menyebut pengawasan tetap dilakukan bersama Inspektorat, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Hingga kini, pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Sorong masih berjalan sesuai aturan.
Di tengah keterbatasan, pemerintah kampung dituntut lebih cermat menyusun skala prioritas. Setiap rupiah harus tepat sasaran, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski dengan anggaran yang menyusut.












