Sorong, waspadatv.co.id – Langkah kaki terhenti di gerbang Petrogas (Island) Ltd Matoa Power Plant Prod dan Maint SHOP Salawati, Sabtu(11/7/ 2026). Sejak pukul 06.00 WIT, puluhan warga adat Kampung Batbiro, Distrik Salawati Selatan, Kabupaten Sorong, menutup rapat jalan perusahaan.
Palang itu bukan amarah sesaat. Ia lahir dari kekecewaan panjang. Jawaban atas somasi yang dikirim tim kuasa hukum, kata warga, tidak menyentuh inti tuntutan. Hak-hak adat yang dijanjikan masih menggantung di udara, belum turun ke tanah.
Batbiro berdiri di ring satu. Rumah-rumah mereka berhadapan langsung dengan deru mesin migas. Karena itu warga menagih keadilan yang sepadan. Investasi harusnya menumbuhkan, bukan sekadar melintas.
Di tengah barisan pemalang, tampak para kepala adat. Mayalibit dari Kapinlaut, Umalelen dari Dumalaha, Ulla dari Sadaha, dan Umpeles dari Majin. Di belakang mereka, marga Ula, Komeri, Walipap, Kafmaru, Bitafo, Umalelen, Kalapain, dan Batbiro berdiri bersama sebagai pemilik hak ulayat.
Tuntutan warga sederhana namun mendesak. Penyelesaian hak adat yang tertunda, penerangan kampung yang belum menyala, serta program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang hingga kini belum terasa.
Kuasa Hukum masyarakat adat Arfan Paretoka, S.H., M.H., yang bersama rekannya, Hitno Kossi, S.H., Delon B. Solissa, S.H., dan Jerol K. Kastanya, S.H.,menegaskan, penghormatan kepada masyarakat adat bukan soal budi baik perusahaan. Itu amanat konstitusi. Pasal 18B ayat 2 dan Pasal 28I ayat 3 UUD 1945 mengikat negara dan siapa pun yang beroperasi di atas tanah adat untuk mengakui dan melindungi.
“Hak masyarakat adat bukan hadiah dari perusahaan. Itu hak konstitusional. Pasal 18B ayat 2 dan Pasal 28I ayat 3 UUD 1945 jelas mengamanatkan negara dan siapa saja yang beroperasi di tanah adat untuk melindungi,” kata Arfan Paretoka.
Bagi warga, dialog harus berujung tindakan. Selama belum ada kepastian, palang akan tetap berdiri. Menjaga tanah, menjaga hak, dan menjaga masa depan anak cucu di Kampung Batbiro. (CR1)












