Nasional

Bripda Muhammad Arfandi Manaf Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Adik Ipar Hingga Kritis

50
×

Bripda Muhammad Arfandi Manaf Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Adik Ipar Hingga Kritis

Sebarkan artikel ini

Sorong,waspadatv.co.id || Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polda Papua Barat Daya, Bripda Muhammad Arfandi Manaf, telah dilaksanakan terkait kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan bernama Ardhalina La Nuhu. Dalam sidang tersebut, pelaku dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah korban mengalami luka berat akibat delapan luka tusukan dan sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Sele Be Solu.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan penganiayaan dilakukan dengan cara penikaman terhadap korban. Motif pelaku diduga dipicu rasa dendam setelah korban memperlihatkan tangkapan layar percakapan antara pelaku dan istrinya, yang juga merupakan kakak korban, kepada ayah korban.

 

Isi percakapan tersebut diketahui berisi cekcok rumah tangga serta kata-kata kasar yang ditujukan kepada kedua orang tua pihak keluarga perempuan.

 

Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri, Bripda Muhammad Arfandi Manaf dinyatakan melakukan pelanggaran berat yang mencederai nama baik institusi Polri serta bertentangan dengan norma hukum dan etika profesi anggota kepolisian.

 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan perbuatan atau perilaku yang merugikan dinas kepolisian.

 

Selain itu, pelaku juga dinyatakan melanggar ketentuan Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c angka 1 terkait kewajiban anggota Polri untuk menaati dan menghormati norma hukum, serta Pasal 13 huruf m yang melarang anggota Polri melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tindakan tidak patut.

 

Melalui putusan tersebut, Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik, khususnya tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak citra institusi kepolisian.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250