SORONG, waspadatv.co.id || Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Muhammadiyah Sorong (MAPALA UNAMIN) menyuarakan keprihatinan atas maraknya pembalakan liar di kawasan hutan Papua Barat Daya.
Kepada Jurnalis waspadaTv, Senin 22/6/2026, di Sorong, Sekertaris Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) UNAMIN Kota Sorong ,Aliman mengatakan, aktivitas illegal loging sudah masuk tahap kritis. Dampaknya, langsung ke masyarakat,debit air Sungai Maladoya turun, keruh, dan banjir lumpur mulai terjadi saat hujan deras.
“Setop pembalakan liar. Kami dari MAPALA UNAMIN menyeruhkan kepada pihak pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghentikan aktifitas ilegal loging. ” Ujar Aliman
Aliman, menyebutkan timnya MAPALA UNAMIN telah melakukan pengkajian atas dampak pembalakan liar di sejumlah kabupaten Provinsi Papua Barat Daya.
“Hingga saat ini kuat dugaan kami pembalakan liar marak terjadi di kawasan hutan di Provinsi Papua Barat Daya. Lambat laun masayarakat akan merasakan dampak signifikan yang diakibatkan oleh kerusakan hutan” Kata Aliman.
Menurutnya, mata rantai pembalakan liar sudah lama terjadi di kasawan hutan PBD. kayu ilegal diduga diangkut malam hari menuju sejumlah gudang gudang penampungan.
Lanjut Aliman saat ini pembalakan liar sudah menyababkan kualitas dan debit air bersih Warga Kampung Maladoya berkurang
“Air menjadi keruh itu diduga akibat aktifitas pembalakan liar. Kalau pohon pohon itu di tebang. Hutan di jarah untuk kepentingan komersial yang masif maka mayarakat akan kesulitan mendapatkan sumber air bersih untuk konsumsi sehari hari dan ancaman bencana longsor juga mengintai pemukiman warga. Hal ini jika di biarkan maka dampak kerusakan lingkungan akan semakin parah. “tutur Aliman.
Lanjut Aliman, MAPALA Uniman akan melakukan audiens dengan sejumlah lembaga terkait guna menyikapi paraktik ilegal loging.
“Gakkum KLHK Maluku Papua segera sidak ke lokasi lokasi rawan adanya praktek ilegal loging. Harusnya semua lembaga terkait melakukan koordinasi nyata dan libatkan masyarakat untuk menekan praktek ilegal loging. Pemprov PBD juga harus meningkatkan moratorium izin perusahaan kayu.
“UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Pelaku pembalakan liar diancam pidana penjara 8 tahun dan denda Rp10 miliar. Korporasi bisa dipidana denda Rp20 miliar.Dasar hukum jelas. Masayarakat perlu tau bahwa tidak ada yang kenal hukum”.Tutup Aliman.












