Berita

Mediasi Laka Lantas di SP 3 Kabupaten Sorong Belum Capai Kesepakatan, Jalan Masih Dipalang

34
×

Mediasi Laka Lantas di SP 3 Kabupaten Sorong Belum Capai Kesepakatan, Jalan Masih Dipalang

Sebarkan artikel ini

SORONG, waspadatv.co.id || Mediasi kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah SP 3, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (27/4/2026), berakhir tanpa kesepakatan. Pemalangan jalan poros SP 3 pun masih berlangsung dan belum dapat dilalui oleh pengguna jalan.

Mediasi yang dimulai pukul 10.35 WIT tersebut menghadirkan berbagai pihak, di antaranya aparat Satlantas Polres Kabupaten Sorong, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak.

Kecelakaan yang dimediasi melibatkan sepeda motor Yamaha RX King nomor polisi PB 4866 AP yang dikendarai Dwi Nurkhosim dan sepeda motor Honda Beat Street tanpa nomor polisi yang dikendarai almarhum Soni Max Amsyamsum dengan dua orang penumpang. Dalam peristiwa itu, Soni meninggal dunia, sementara dua penumpang lainnya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan.

Pertemuan dibuka sekitar pukul 10.35 WIT. Pada awal mediasi, anggota Unit Laka, Aipda Tomas, menyampaikan kronologi penanganan awal kejadian. Ia menjelaskan bahwa korban dievakuasi ke rumah sakit pada malam kejadian, sementara olah tempat kejadian perkara (TKP) dilaksanakan pada hari berikutnya karena situasi di lokasi tidak memungkinkan.

Kasat Lantas Polres Kabupaten Sorong, AKP Jopi Kewilaa, dalam kesempatan tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia juga menjelaskan bahwa pada saat penanganan awal, anggota di lapangan mengarahkan agar korban segera mendapatkan penanganan medis terlebih dahulu.

Selanjutnya, hasil olah TKP dipaparkan kepada peserta mediasi untuk memberikan gambaran kejadian kepada kedua belah pihak.

Dalam forum tersebut, Ketua MUI Kabupaten Sorong, Ahad Saka, menyampaikan adanya miskomunikasi dalam penanganan kejadian, termasuk terkait tidak adanya pengawalan saat korban dibawa ke rumah duka. Ia mengharapkan semua pihak dapat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.

Hal serupa disampaikan Kepala Suku Biak Kabupaten Sorong, Moses Adadikan, yang meminta agar kepolisian dapat memfasilitasi pertemuan secara terbuka guna memperoleh kejelasan atas peristiwa tersebut.

Perwakilan keluarga pengendara RX King melalui Ketua IKTS, Putiho, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia juga menjelaskan bahwa pihak keluarga memiliki niat untuk memberikan bantuan biaya pemakaman, namun masih dalam pembahasan internal.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya, Arifin, menyampaikan bahwa pemalangan jalan yang dilakukan masyarakat bertujuan untuk membuka ruang komunikasi dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Mediasi sempat diskors pada pukul 11.10 WIT dan dilanjutkan kembali pada pukul 11.40 WIT.

Dalam lanjutan mediasi, pihak keluarga pengendara menyatakan kesanggupan memberikan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp15 juta. Namun, pihak keluarga korban melalui perwakilannya menyampaikan ketidakpuasan terhadap jumlah tersebut.

Dalam pertemuan itu juga disampaikan adanya tuntutan dari pihak keluarga korban, yang meliputi denda adat sebesar Rp1,5 miliar, serta permintaan biaya pemakaman dan pembukaan palang jalan.

Perbedaan tuntutan tersebut membuat mediasi belum mencapai kesepakatan hingga pertemuan berakhir pada pukul 12.10 WIT.

Hingga mediasi berakhir, belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa korban meninggal dunia hingga saat ini belum dimakamkan.

Sementara itu, pemalangan jalan poros SP 3 masih berlangsung dan belum dapat dilalui oleh pengguna jalan.

Pihak keluarga pengendara menyerahkan proses penyelesaian selanjutnya kepada aparat kepolisian untuk ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat kepolisian dapat segera mengambil langkah untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250