Sorong, waspadatv.co.id – Keadilan tidak boleh berhenti di pintu kantor. Prinsip itu yang kini dijalankan Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia Papua Barat Daya, LBH RHI PBD, melalui jaringan paralegalnya di Sorong Raya.
Direktur LBH RHI PBD, Agustinus Biay, S.Kom, CPLA, kepada Jurnalis, waspadatv.co.id dinruang kerjanya, Sabtu (4/7/2026), mengungkapkan, seluruh langkah lembaganya merujuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021. Aturan itu menjadi kompas kerja lembaga yang Ia pimpin.
“Kami hadir sesuai amanat Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021. Paralegal bukan pengganti advokat, melainkan mitra yang membuka akses keadilan di tingkat paling bawah,” ujar Agustinus di Sorong, Kamis 4 September 2026.
Saat ini lanjut Agustinus, LBH RHI PBD telah mengaktifkan jaringan paralegal di lima wilayah. Cakupannya meliputi Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, dan Tambrauw. Para paralegal itu bertugas mendampingi warga, memberi pemahaman hukum, dan mengarahkan ke jalur hukum yang tepat.
Untuk memperluas jangkauan, LBH RHI PBD juga menjalankan program posko konsultasi hukum keliling. Kegiatan itu menyasar, pasar, dan balai kampung agar layanan hukum lebih dekat dengan masyarakat.
Seluruh layanan yang diberikan, kata Agustinus, tidak dipungut biaya. Itu menjadi prinsip kerja yang dijaga.
Ke depan, LBH RHI PBD menargetkan penambahan puluhan paralegal aktif hingga akhir 2026. Target itu diharapkan memperpanjang jembatan antara masyarakat dengan keadilan.
“Kinerja kami diukur dari kepatuhan pada hukum dan seberapa banyak warga yang kini tahu kemana harus bertanya untuk mendapatkan akses keadilan,” tutup Agustinus. (Jurn)












