Sorong, waspadatv.co.id || Di Jalan Frans Kaisiepo KM 7, sebuah rumah hukum bernama LBH Rumah Hukum Indonesia Perwakilan Papua Barat Daya tak hanya membuka pintu bagi warga pencari keadilan. Ia juga membuka map tebal berisi temuan yang disebut belum beranjak dari status “arsip”.
Direktur LBH RHI PBD, Agustinus Biay, S.Kom, CPLA, mengungkapkan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait sejumlah proyek di Kota Sorong tidak boleh hanya disimpan begitu saja.
“Jangan disimpan saja. Kami akan pertanyakan sejauh mana temuan BPKA terkait dugaan korupsi yang ditemukan BPK tidak ditindaklanjuti,” kata Agustinus, Kamis 2/6/2026.
Ia menyebut, dari hasil penelusuran LBH RHI PBD, ada proyek yang dananya sudah dicairkan seratus persen. Namun, pekerjaan yang tersisa justru menjadi catatan merah BPK.
“Sisanya jadi temuan. Dan itu ada datanya pada kami,” ujarnya. Masa Depan Hukum Dimulai dari Pertanggungjawaban Bagi Agustinus, kasus temuan BPK ini adalah ujian bagi masa depan tata kelola pemerintahan di PBD. Ia menegaskan LBH RHI akan berkoordinasi dengan BPK dan aparat penegak hukum untuk mengawal tindak lanjut temuan tersebut.
Lebih lanjut, Agustinus mendorong agar masyarakat PBD, khususnya di Kota Sorong, ikut mengawasi pelaksanaan program pemerintah agar berjalan tanpa dugaan korupsi.
“Seratus persen pencairan harus berbanding lurus dengan seratus persen pertanggungjawaban. Masyarakat berhak mengawasi. Masyarakat berhak mendapatkan kualitas pembangunan yang telah ditetapkan melalui penganggaran dana negara, baik APBN maupun APBD,” tutup Agustinus. (Jurn)












